Sabtu, 21 November 2015

Tuntutan dan Agenda Reformasi


Reformasi adalah gerakan untuk mengubah bentuk atau perilaku suatu tatanan karena tatanan tersebut tidak lagi disukai atau tidak sesuai dengan kebutuhan zaman[1]. Indonesia saat ini adalah reformasi yaitu proses penyesuaian dengan tuntutan perkembangan zaman. Tuntutan reformasi dating dari dua arah  yaitu:
         1.         Internal : Tuntutan dari masyarakat Indonesia.
         2.         Eksternal : Tuntutan dari sebagian besar masyarakat global.
 Secara internal tuntutan reformsi muncul akibat meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat terbukanya berbagai isolasi serta akses informasi yang mudah diperoleh. Secara eksternal karena era globalisasi yang telah membuka berbagai keterkaitan antar negara. Pendapat Tillar (1997) telah berhasil mengidentifikasi empat macam gelombang besar proses globalisasi yang dinamakannya:
         1.         Catur Santika Sakura : Kerja sama regional dan internasioanal
         2.         Demokrasi : Keadilan untuk semua
         3.         Peningkatan Ham : Meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia
         4.         Social Empowerment : Pemberdayaan masyarakat[2]
Agenda reformasi tahun 1998  ada 6 agenda yaitu:
         1.         Suksesi Kepemimpinan Nasional.
         2.         Amandemen UUD 1945.
         3.         Pemberantasan KKN.
         4.         Penghapusan Dwifungsi Abri.
         5.         Penegakkan Supermasi Hukum.
         6.         Pelaksanaan Otonomi Daerah.[3]
Amandemen UUD 1945 Presiden menurut UUD hasil amandemen memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD dan dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden diatur dalam pasal 4 erta dibantu oleh menteri-menteri. Kekuasaan presiden adalah mengangkat dan menghentikan menteri-menteri negara kekuasaan presiden terhadap menteri-menterinya adalah melakukan tiga hal yaitu:
         1.         Melakukan Pembentukan.
         2.         Melakukan Pengubahan.
         3.         Melakukan Pembubaran Kementrian Negara[4].

    Pemberantasan KKN masih sangat minim, para pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat hukum sehingga itu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi seluruh masyarakat, apalagi kalangan bawah. KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) hingga sekarang ini masih kokoh mengakar pada Negara kita dan mungkin telah menjadi budaya baru bagi bangsa Indonesia. Saya sangat prihatin terhadap Negara Indonesia, karena sebagaimana kita ketahui, penduduk Negara Indonesia adalah mayoritas Islam, akan tetapi mempunyai budaya yang sangat jelek hingga Negara Indonesia sekarang ini tercatat sebagai Negara Tertinggi ke didunia dan dan tertinggi pertama di Asia Tenggara yang mempunyai masalah tentang korupsi.
  Bahkan berdasarkan data yang saya dpatkan dari internet, sekarang telah terbentuk Undang-undang baru,dan jug dilakukan pembaharuan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 1971. Undang-Undang baru yang dibentuk adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang disahkan tanggal 18 Mei 1999. Undang-Undang ini antara lain menentukan pula kewajiban setiap penyelenggara negara untuk (1) mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; (4) tidak melakukan KKN; (5) melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama. Akan tetapi, menurut saya meskipun setiap penyelenggara Negara telah melakukan sumpah sesuai keyakinannya, itu tidak akan menjamin bahwa ia tidak akan melakukan KKN
 Cara penegakan hukum di era reformasi yaitu mulai dari masa pemerintahan B.J. Habibie, K.H Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono, belum berjalan dengan baik atau bisa dikatakan cara penegakan hukum dari masa kemasa sama saja tidak ada perubahan yang berarti, entah hal itu diakibatkan oleh ketidakadilan para penegak hukum itu sendiri atau memang Negara kita yang tidak bisa adil.
Penegakan hukum hanya bisa ditegakkan kepada orang-orang bawah (miskin) sedangkan penegakan hukum tidak berlaku bagi kalangan yang berduit, contohnya saja Gayus Tambunan yang mempunyai banyak uang, bisa melakukan apapun yang dia mau termasuk keluar-masuk penjara dengan bebasnya, sedangkan anak-anak yang masih dibawah umur yang hanya mencuri sepasang sandal jepit ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Dan masih banyak diluar sana para koruptor yang dengan wajah bahagianya membelanjakan uang Negara dengan rasa tidak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Cover Makalah

 “Hard Rock Café” SEBUAH KARYA TULIS ILMIAH SEDERHANA TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN OPERASIONAL Dosen : Istimaroh,SE,MM. DISU...