Reformasi adalah gerakan
untuk mengubah bentuk atau perilaku suatu tatanan karena tatanan tersebut tidak
lagi disukai atau tidak sesuai dengan kebutuhan zaman[1].
Indonesia saat ini adalah reformasi yaitu proses penyesuaian dengan tuntutan
perkembangan zaman. Tuntutan reformasi dating dari dua arah yaitu:
1.
Internal : Tuntutan dari masyarakat Indonesia.
2.
Eksternal : Tuntutan dari sebagian besar
masyarakat global.
Secara internal tuntutan reformsi muncul
akibat meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat terbukanya berbagai isolasi
serta akses informasi yang mudah diperoleh. Secara eksternal karena era
globalisasi yang telah membuka berbagai keterkaitan antar negara. Pendapat Tillar (1997) telah berhasil
mengidentifikasi empat macam gelombang besar proses globalisasi yang
dinamakannya:
1.
Catur Santika Sakura : Kerja sama
regional dan internasioanal
2.
Demokrasi : Keadilan untuk semua
3.
Peningkatan Ham : Meningkatkan kesadaran
akan hak asasi manusia
4.
Social Empowerment : Pemberdayaan
masyarakat[2]
Agenda reformasi tahun
1998 ada 6 agenda yaitu:
1.
Suksesi Kepemimpinan Nasional.
2.
Amandemen UUD 1945.
3.
Pemberantasan KKN.
4.
Penghapusan Dwifungsi Abri.
5.
Penegakkan Supermasi Hukum.
6.
Pelaksanaan Otonomi Daerah.[3]
Amandemen
UUD 1945 Presiden menurut UUD hasil amandemen memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD dan dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil
presiden diatur dalam pasal 4 erta dibantu oleh menteri-menteri. Kekuasaan
presiden adalah mengangkat dan menghentikan menteri-menteri negara kekuasaan
presiden terhadap menteri-menterinya adalah melakukan tiga hal yaitu:
1.
Melakukan Pembentukan.
2.
Melakukan Pengubahan.
3.
Melakukan Pembubaran Kementrian Negara[4].
Pemberantasan
KKN masih sangat minim, para pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat
hukum sehingga itu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi seluruh masyarakat,
apalagi kalangan bawah. KKN
(korupsi, kolusi dan nepotisme) hingga sekarang ini masih kokoh mengakar pada
Negara kita dan mungkin telah menjadi budaya baru bagi bangsa Indonesia. Saya
sangat prihatin terhadap Negara Indonesia, karena sebagaimana kita ketahui,
penduduk Negara Indonesia adalah mayoritas Islam, akan tetapi mempunyai budaya
yang sangat jelek hingga Negara Indonesia sekarang ini tercatat sebagai Negara
Tertinggi ke didunia dan dan tertinggi pertama di Asia Tenggara yang mempunyai
masalah tentang korupsi.
Bahkan berdasarkan data yang saya dpatkan
dari internet, sekarang telah terbentuk Undang-undang baru,dan jug dilakukan
pembaharuan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 1971.
Undang-Undang baru yang dibentuk adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang disahkan tanggal 18
Mei 1999. Undang-Undang ini antara lain menentukan pula kewajiban setiap
penyelenggara negara untuk (1) mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan
agamanya sebelum memangku jabatannya; (2) bersedia diperiksa kekayaannya
sebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkan
kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; (4) tidak melakukan KKN; (5)
melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama. Akan tetapi, menurut saya
meskipun setiap penyelenggara Negara telah melakukan sumpah sesuai
keyakinannya, itu tidak akan menjamin bahwa ia tidak akan melakukan KKN
Cara penegakan hukum di era reformasi yaitu
mulai dari masa pemerintahan B.J. Habibie, K.H Abdurrahman Wahid, Megawati
Soekarno Putri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono, belum berjalan dengan baik
atau bisa dikatakan cara penegakan hukum dari masa kemasa sama saja tidak ada
perubahan yang berarti, entah hal itu diakibatkan oleh ketidakadilan para
penegak hukum itu sendiri atau memang Negara kita yang tidak bisa adil.
Penegakan
hukum hanya bisa ditegakkan kepada orang-orang bawah (miskin) sedangkan
penegakan hukum tidak berlaku bagi kalangan yang berduit, contohnya saja Gayus
Tambunan yang mempunyai banyak uang, bisa melakukan apapun yang dia mau
termasuk keluar-masuk penjara dengan bebasnya, sedangkan anak-anak yang masih
dibawah umur yang hanya mencuri sepasang sandal jepit ditangkap dan dijebloskan
ke penjara. Dan masih banyak diluar sana para koruptor yang dengan wajah
bahagianya membelanjakan uang Negara dengan rasa tidak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar